DINAS PERTANIAN BUTON SOSIALISASIKAN PLP2B


BUTON, TRIBUNBUTON. COM

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buton, melalui Dinas Pertanian telah melakukan sosialisasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Sosialisasi tersebut menyasar tujuh Kecamatan di Kabupaten Buton yaitu Wabula, Pasarwajo, Wolowa, Siontapina, Lasalimu Selatan, Lasalimu dan Kapontori, 30 November 2020.

Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buton, Ma’mul Djamal, menjelaskan PLP2B atau LP2B adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan, membina, mengendalikan dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang PLP2B.

“Mulai tanggal 23 November kemarin, kami sudah melakukan sosialisasi LP2B selama sehari setiap Kecamatan, dan sudah dilaksanakan Kecamatan Kapontori, Lasalimu dan tadi di Kecamatan Lasalimu Selatan, kemudian yang akan disusul besok Kecamatan Wolowa, Pasarwajo dan Wabula,” tuturnya.

Pihaknya menambahkan dengan program LP2B, para petani akan memiliki kepastian hukum atas penggunaan LP2B. Melalui sosialisasi ini juga, partisipasi aktif petani dan pengelolaan lahan diharapkan beserta hasil produktif pertanian dapat lebih dioptimalkan.

Kata dia, Kedepan melalui tim sosialisasi LP2B, yang terdiri dari lintas sektor diantaranya dari Dinas Pertanian, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pendukung PUPR, Bappeda, dan Badan Pertanahan Nasional merupakan upaya agar LP2B berjalan dengan baik. Ma’mul Djamal menyampaikan, sebagai keseriusan Pemda, berdasarkan sosialisasi ini pihaknya akan membahasnya melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) LP2B Buton.

“Insya Allah, tahun 2021 Perda LP2B Buton sudah ditetapkan karena ini mutlak sudah harus dilakukan sekarang. Komitmen dibutuhkan dari petugas pemerintah pusat, pemerintah daerah dan semua stakeholder dan untuk luas lahan LP2B ditetapkan minimal sama dengan misalnya luas lahan sawah yang tersedia tersedia karena luas lahan LP2B yang dialihfungsikan untuk kepentingan umum paling luas 10% dari total luas lahan LP2B di Kabupaten/Kota,” terangnya

Lanjut dia, dengan adanya Perda LP2B, para petani akan mendapatkan perlindungan dan jaminan kepastian hukum, sehingga petani akan dapat terfokus pada pengembangan sektor pertanian terpadu misalkan, pengembangan padi, jagung, dan kedelai (Pajale).

Sosialisasi LP2B mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat, khususnya para petani. Sebab, program LP2B merupakan program pertanian yang berintegrasi dengan seluruh OPD terkait.

“Misalkan permasalahan irigasi sawah, disitu ada kaitannya dengan pembangunan irigasi maka bisa dikoordinasikan dengan Bina Marga PUPR, begitu juga soal lahan, bisa berkoordinasi dengan bidang penataan ruang PUPR dan atau di Badan Pertanahan Nasional (BPN),” jelasnya.

Pihaknya betharap, melalui sosialisasi tersebut program LP2B dapat berjalan dengan baik sesuai harapan menuju masyarakat sejahtera, mandiri sesuai dengan visi misi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Buton. (Cr1)