PEMDA BUTENG LELANG TIGA JABATAN OPD


BUTENG,TRIBUNBUTON.COM

Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah (Pemda Buteng) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) membuka pendaftaran lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Daerah, Jumat 20 November 2020.

Tiga yang dilelang jabatan yaitu Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP), Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPP-KB). Alasan tiga OPD ini dilelang disebabkan DPKP hasil perubahan nomenklatur pemekaran Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPM-PTSP) pejabatanya mengundurkan diri, dan DPP-KB pejabatnya akan pensiun.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Samrin, Mengatakan pendaftaran lelang tiga jabatan pimpinan OPD Buteng ini resmi dibuka pada Rabu 25 November 2020 dan akan ditutup pada tanggal Jumat 27 November 2020. Berkas pendaftaran diantar langsung di Kantor BKPSDM Kabupaten Buteng dalam kurun waktu tiga hari tersebut pada jam kerja, Ungkapnya saat via telepon seluler

"Rekomendasi dari KASN kami terima kemarin pagi, terkait nama serta sudah berapa jumlah yang mendaftar pihak kami belum bisa memastikan," jelasnya.

Lelang jabatan tiga pimpinan OPD Buteng terbuka untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah memenuhi syarat dalam lingkup Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Diantaranya, sedang dan atau menduduki jabatan Administrator setingkat eselon III atau jabatan fungsional tertentu jenjang Madya minimal dua tahun. Pangkat minimal Pembina (IV/a), pendidikan minimal Diploma IV atau atau Sarjana (S1) serta berusia maksimal 56 tahun 0 hari pada tanggal 2 Januari 2021.

Lamaran ditujukan pada panitia seleksi terbuka JPTP dengan melengkapi persyaratan, diantaranya surat lamaran ditulis dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam bermaterai 6.000, Pakta integritas bermaterai, fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir, daftar riwayat hidup, fotocopy SK jabatan administrator atau jabatan fungsional madya yang dilegalisir.

Selanjutnya, fotocopy SKP tahun 2017 dan 2018 dilegalisir, fotocopy NPWP, pas foto 4×6 latar merah sebanyak 3 lembar, surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah, surat keterangan tidak pernah atau tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin, surat izin mengikuti seleksi JPTP dari atasan langsung, dan surat pernyataan bersedia tinggal di Kabupaten Buteng.(p5)