ADA LAPORAN, LAHAN BERSTATUS QUO PUN DITAMBANG


KENDARI, TRIBUNBUTON.COM

Tiga dosa akibat penambangan ilegal, yakni kerusakan lingkungan, merugikan keuangan negara dan gagal mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan laporan, pelaku penambangan mengabaikan regulasi yang ada sehingga perlu langkah serius dari pemerintah maupun penegak hukum.

"Ada laporan menyebutkan bahwa lahan berstatus quo pun  ditambang oleh pihak lain. Ada pula penambangan terjadi hingga di pekarangan sekolah. Ini memiriskan kita semua," kata Eva Anggota Komisi lII  DPR RI Eva Yuliana, Jumat 20 November 2020.

Aktivitas penambangan ilegal diduga terjadi di sejumlah titik di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara berpotensi merugikan keuangan negara. Komisi III DPR RI menerima banyak laporan masyarakat tentang aktivitas pertambangan yang dilakukan secara illegal.

Lanjut Eva, forum rapat kerja spesifik Komisi III dengan Polda Sultra, Kejati Sultra dan Kemenkum dan HAM akan mengungkap kendala yang dihadapi jajaran penegak hukum memberantas penambangan illegal tersebut. "Komisi III ingin mengetahui penyebab terus meningkatnya keluhan masyarakat sehubungan aktivitas pertambangan. Tidak bermaksud menyudutkan pihak lain," ujar Eva.

Komisi III DPR RI dalam kunjungan kerja di Sultra menggelar rapat kerja spesifik bersama Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi dan Kemenkumham. Forum rapat kerja spesifik digelar di Mapolda Sultra, antara lain membahas penegakan hukum pelanggar protokol kesehatan, pengamanan Pilkada serentak 9 Desember 2020, proses hukum penyalahguna Narkoba, pembalakan liar, penambangan liar dan pencurian ikan.

"Laporan masyarakat tentang aktivitas penambangan ilegal di Sultra terus meningkatk. DPR mengatensi hal ini karena telah meresahkan masyarakat,"  kata Eva politisi Nasdem. (yhd)