KANAKEA SEPAKAT DAMAI

 




BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM


Kedua belah pihak bertikai yakni pihak penganiaya Ld Syarifudin SH dan pihak korban Ld Nais, sepakat berdamai, Selasa 20 Oktober 2020. Kesepakatan damai dilaksanakan pukul 16.00 Wita, dibuat dalam surat pernyataan ditandatangani oleh beberapa saksi.


Beberapa saksi di antaranya Samsu Umar Abdul Samiun, AKBP Rio Tangkari SH SIk, Hk Roslina Rahim, dan Asaad Adi Karim. Surat perjanjian memuat tiga pasal kesepakatan.


Yaitu kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kesalah pahaman secara damai dan saling memaafkan, kedua belah pihak sepakat pelaku penganiayaan diproses secara hukum yang berlaku di negara RI, kedua belah pihak sepakat untuk tidak main hakim sendiri dan jika terjadi tindakan pidana akan diproses secara hukum dan diserahkan ke Polres Baubau.


Foto surat perjanjian damai ini telah beredar di media sosial.  Keasliannya diakui Kapolres Baubau AKBP Rio Tangkari SH SIk. (yhd)