INI ALASAN ANIPA GUGAT RSUD DAN GUGUS TUGAS COVID 19 BAUBAU


BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM - Anipa (38) ibu rumah tangga warga Kelurahan Tanganapada, Kota Baubau, menuntut pertanggung jawaban pihak RSUD Palagimata dan Gugus Tugas Covid 19. Anipa merupakan pasien melahirkan rujukan dari Puskesmas Wajo dan sudah mengantongi hasil rapid test non reaktif.

Anipa kepada sejumlah wartawan mengaku kaget setelah di RSUD ternyata masih menjalani rapid test dan hasilnya reaktif. Pada saat itu, Anipa tidak merasakan sakit apa-apa dan sehat walafiat sampai melahirkan dan hingga saat ini.

"Tetapi hasil rapid test dari RSUD tidak pernah diperlihatkan," katanya sambil menggendong bayinya, Selasa 27 Oktober 2020.

Hal ini yang di protes oleh Anipa. Menurutnya pihak rumah sakit tidak transparan. Setelah bersalin, pihak rumah sakit melakukan swabs test. Empat hari kemudian dia dinyatakan positif covid 19. Anipa menolak diisolasi kerena yakin tidak menderita Covid 19.

Anipa bercerita sebelum ditetapkan sebagai pasien Covid-19, dirinya hendak bersalin dan melakukan rapid test di puskemas wajo dan di nyatakan non reaktif. Namun  setelah di rujuk ke RSUD Palagimata Kota Baubau untuk bersalin, dia kemudian menjalani rapid test kembali dan hasilnya reaktif. Tetapi hasil rapid test tidak pernah di perlihatkan oleh pihak rumah sakit. 

“Perlakuan yang tidak saya terima itu karena tidak diperlihatkan hasil rapid testnya. Saat itu saya mau pergi melahirkan, saya dikatakan Covid-19, dan dinyatakan reaktif. Terus saya bertanya hasil rapid testnya mana? Itu rahasia katanya, tidak boleh dilihat ibu,” tutur Anipa menirukan percakapanya dengan seorang perawat, staf dr Maman, di RSUD Palagimata Kota Baubau pada 17 Juli 2020 dini hari sekira pukul 02.00 WITA.

“Saya bertanya lagi terus kok di Puskesmas Wajo bisa diperlihatkan? Pegawai kesehatan di Palagimata berkata, berbeda hasil rapid test Puskesmas Wajo dengan di Palagimata. Kok bisa beda ya? Saya bilang begitu tapi tidak dijawab lagi,” lanjut Anipa saat ditemui di kediaman ibunya di Kelurahan Lipu, Kota Baubau, Senin 26 Oktober 2020. 

Dia memiliki keyakinan bahwa ada kemungkinan kekeliruan dalam penetapan dirinya terpapar Covid-19. Pasalnya, ada kesalahan penulisan jenis kelamin dalam surat penetapan pasien Covid-19. Dia juga punya bukti bahwa hasil rapid test di Puskesmas Wajo Kota Baubau menunjukan dirinya non reaktif. Selain itu, ia sehat-sehat saja sampai sekarang dan seluruh keluarganya termasuk hasil rapid test bayinya non reaktif.

Akibat divonis terpapar Covid 19, Anipa merasa dirugikan apalagi ia kini dikucilkan oleh lingkungan di sekitar rumahnya di Kelurahan Tanganapada. Akibat keadaan psikologis ini, Anipa mengungsi tinggal di rumah orang tuanya di Lipu. Dia, bayinya dan saudaranya tidak ada yang menderita Covid 19 bahkan hasil rapid testnya nonreaktif.

 Covid 19 di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), menggugat pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palagimata dan Gugus Tugas setempat terkait penetapan dirinya sebagai pasien Covid-19. Gugatan telah diregister dan bakal disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Baubau pada 27 Oktober 2020.

Anipa (38), ibu rumah tangga yang berdomisili di Kelurahan Tanganapada, Kota Baubau, menuntut pertanggung jawaban pihak RSUD Palagimata dan Gugus Tugas Covid-19 setempat, karena telah mengalami kerugian imateril. Dalam gugatan dia meminta RSUD dan Gugus Tugas membayar denda senilai Rp 500 juta. 

Humas PN Baubau, Hika D Asril Putra, membenarkan jika ada gugatan perdata yang dilayangkan oleh Anipa. Gugatan tersebut terkait proses penetapan seseorang sebagai pasien Covid 19. Dua pihak yang digugat terkait kasus ini  yaitu, pihak RSUD palagimata Baubau dan Gugus Tugas Percepatan Penangan Covi-19 setempat. Kasus perdata ini sudah diregister dan bakal dilakukan sidang mediasi antara para pihak yang dipandu oleh mediator dari PN Baubau pada 27 Oktober 2020.

“Sesui dengan surat gugatan yang diterima tanggal 21 Oktober 2020, yang terdaftar pada Kepanitraan PN Baubau dengan nomor register : 24/perdata.gugatan/2020.pnbaubau, itu ada gugatan atas nama penggugat Anipa mengajukan gugatan terhadap RSUD Kota Baubau, dan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Baubau,” tutur Hika ditemui diruang kerjanya. 

Dilain pihak, Direktur Utama (Dirut) RSUD Palagimata Kota Baubau, sekaligus Juru Bicara Gugus Tugas Covid 19 (sekarang Satuan Tugas Penanganan Covid-19), dr Lukman, mengatakan, jika penetapan pasien atas nama Anipa sebagai penderita Covid-19 sudah sesuai prosedur yang ada. Kata dia, hal itu dibuktikan dengan hasil uji raboratorium PCR yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bahterahmas di Kota Kendari. 

Lanjut Lukman, baik pihak RSUD dan pihak Gugus Tugas akan mengikuti sidang gugatan yang dilayangkan oleh Anipa di PN Baubau. Mereka pun telah mempersiapkan pembuktian demi mendukung diagnosa mereka telah sesuai. Pihak gugus, Tambahnya, menghargai hak warga negara untuk menggugat jika keberatan dengan keputusan RSUD. 

“Lewat diskusi pihak gugus, RSUD, dan pihak hukum, kita sudah kita akan hadir dan memberikan jawaban-jawaban sesui apa yang dimaksud oleh penggugat. Terkait bahwa kita telah melakukan perlawanan hukum,” terangnya ditemui di Sekretariat Satgas Pengangan Covid-19 Kota Baubau. (p4)