BANKUM GERADIN GUGAT RSUD BAUBAU

 



BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM


Warga Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, Anipa melalui kuasa hukumnya menggugat RSUD Kota Baubau dan Ketua Penanganan Gugus Tugas Covid-19 Kota Baubau di Pengadilan Negeri Baubau, Rabu 21 Oktober 2020. 


Gugatan tersebut didaftar dalam perkara Nomor: 24/Pdt G/2020/PN Bau. Anipa dalam perkara ini didampingi Advokat pada Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (Bankum GERADIN) Kota Baubau, Lukman SH dan Syahrir SH. 


Lukman menjelaskan, pihaknya mengajukan gugatan dengan alasan karena RSUD Kota Baubau dan Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Baubau diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena menetapkan kliennya sebagai pasien covid-19 tanpa alasan secara sah. Selain itu juga para tergugat juga diduga telah melakukan tindakan intimidasi terhadap kliennya saat melahirkan di RSUD Kota Baubau.


"Jadi pada beberapa bulan lalu klien kami mendapatkan tindakan intimidasi saat bersalin di RSUD Baubau. Juga oleh Para tergugat menetapkan klien kami sebagai pasien positif Corona tanpa didasari alasan yang jelas," terang Lukman.


Akibat tindakan para tergugat itu lanjut Lukman, kliennya akhirnya mengalami banyak kerugian, karena selama beberapa waktu terakhir ini mengalami tekanan psikologi dan telah dikucilkan di lingkungannya. Selain itu juga tidak bisa lagi menjalankan aktifitasnya untuk bekerja seperti biasaanya.


Direktur RSUD Baubau, dr Lukman SpPd,  ketika dikonfirmasi via watsap, mengaku baru mengetahui adanya gugatan kepada RSUD Baubau. "Minta maaf saya juga baru tahu ada berita ini...trimakasih atas informasinya," jawab dr Lukman singkat. (yhd)