RUMAH MAKAN KAMPUNG BAKAU AKAN DIBONGKAR





KENDARI, TRIBUNBUTON.COM


Komisi I, II, dan III DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum terkait Lahan Hutan Mangrove di Kota Kendari, Selasa 29 September 2020. Rapat ini membahas bangunan permanen.


Kepala Seksi Bagian Pengendalian dan Kelayakan Tata Ruang Kota Kendari, Firman Oktafian, menjelaskan masalah yang sangat krusial yaitu rumah makan kampung bakau yang bangunannya permanen. Saat ini sudah dalam tahap penyegelan dan menunggu tanda tangan kepala dinas yang selanjutnya akan dilakukan pencabutan izin, jika pihak terkait tidak mengindahkan pencabutan izin maka akan dilakukan pembongkaran.


"Sekarang sudah tahap ke tahap penghentian kegiatan," jelasnya.


Sejauh ini sudah ada empat surat terkait tata cara pembongkaran,. "Jadi sudah sangat cepatlah yang saya lakukan, karna tidak mungkin itu tiba tiba langsung membongkar tapi kita juga punya aturan mainnya lah istilahnya tata caranya lah, itu sudah kami lakukan, kebetulan nanti tanggal 14 sampai 16 ada FGD yang dilaksanakan oleh kementrian ATR terkait masalah ini juga mereka ingin tau bagaimana progresnya," jelasnya.


Ia juga menuturkan bahwa hal ini juga sama akan dilakukan terkait Rumah Makan Kampung Nelayan dan lainnya.  Namun Rumah Makan Kampung Bakau akan lebih duluan di atasi dikarenakan bangunan permanennya yang sangat dipermasalahkan.


"Karna yang lainnya itu masih kayu kayu jadi tingkat urgensinya itu masih bisa di toleri lah, kalau dibongkar itu enak tapi kalau beton itu susah jadi harus secepatnya jangan sampai ada penambahan pembangun nanti kerugian makin besar," ujarnya. (p3)