PEMBUATAN BUKU NIKAH HARUS JELAS IDENTITASNYA

 



BAUBAU,TRIBUNBUTON.COM


Penerbitan buku nikah bagi yang ingin melangsung perkawinan harus melengkapi surat kelengkapan sesuai ketetapan. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Kecamatan Betoambari, Jamhuri, SPdI, Kamis 25 September 2020.


Selain urusan nikah, KUA juga memiliki peran rujuk. Yakni mendamaikan pasangan suami istri yang telah renggang hubungannya untuk ditemukan dan dicari solusi terbaik.


"Bila sudah kami lakukan proses rujuk, bila ingin kembali dan membina kembali rumah tangga namun kalau tidak ada jalan keluar maka pilihan terakhir proses sidang perceraian", paparnya.


Persyaratan administrasi bagi yang mengajukan pernikahan adalah surat permohonan atau pemberitahuan kepada lurah/desa setempat. Diterusakan kepada RT/RW agar bisa dipastikan bahwa yang akan melangsung pernikahan terdaftar sebagai warga setempat.


Kemudian calon suami istri tersebut harus datang ke kantor KUA untuk mengetahui persyaratan yang akan dilengkapi. "Harus yang ingin menikah itu melapor di RW/RT , supaya bisa di tau apakah orang itu sudah menikah sebelum nya atau tidak, setelah itu pergi kekelurahan supaya di sampaikan sarat untuk nikah itu", ungkapnya.


 Adapun syarat pernikahan di antaranya KTP kedua calon mempelai, KTP kedua orang tua mempelai, KK, ijazah, foto kopi buku nikah orang tua. Bila perlengkapan di atas tidak bisa disertakan disaat pengajuan pihak nya tak akan melayani dan memberikan izin. (p1)