PROTES, JARANGKA DILARANG AMBIL CARTERAN

 



BAUBWU, TRIBUNBUTON.COM


Puluhan pengusaha jarangka di Pantai Kamali (warga Puma) memprotes kebijakan Pemerintah Kota Baubau yang melarang untuk mengambil carteran ke Wamengkoli, Kabupaten Buton Tengah. Terkait ini pengusaha jarangka melakukan aksi protes di DPRD Kota Baubau, Selasa 25 Agustus 2020.


Koordinator pengusaha jarangka Pulau Makasar (Puma), Arsyid Arsad, pada sebuah dialog yang diterima enam anggota DPRD Baubau, meminta agar poin No.2 Surat Keputusan Pemerintah Kota Baubau yang melarang mengambil penumpang carteran agar dihilangkan.


"Tidak ada satu undang-undang pun di negeri ini yang mengatur carteran karena itu hak setiap warga negara," jelasnya.


Akibat imbauan ini, pengusaha jarangka menghentikan aktivitasnya. Imbauan ini menurut dia tidak berkeadilan dan diskriminatif kepada pengusaha jarangka.


Anggota DPRD Baubau, Hariono, mengatakan pada prinsipnya tidak setuju dengan pelarangan jarangka mengambil penumpang carteran. Dia meminta agar dalam kesimpulan rapat untuk masukan ke pemerintah Kota Baubau agar pengusaha jarangka tetap beraktivitas seperti biasa sambil menunggu kebijakan selanjutnya.


Anggota DPRD, Baniu, menyebut jarak antara pangkalan jarangka dan jembatan batu terlalu berdekatan. Dengan demikian terjadi persaingan. Belum lagi ada mobil daan ojek dari Puma ke Baubau.


Menanggapi ini, Arsyid Arsyad, meminta untuk tidak mencampur adukan aspirasi mereka dengan speed boat Wamengkoli dan angkutan darat. Pihaknya datang khusus untuk menyuarakan jarangka yang berhenti beroperasi karena dilarang mengambil carteran di Pantai Kamali.


Para pengusaha jarangka (perahu/katinting, red) ditemui oleh lima anggota DPRD Baubau yaitu, Wakil Ketua I Kamil Adykarim, Baniu, Hariyono, Farida Gymaruddin, Nur Gilang Siradja, dan Tamim. Sementara itu para pengusaha jarangka diwakili oleh 15 orang untuk menyampaikan aspirasinya.


Pada kesempatan utu, Anggota DPRD Baubau, Gilang Siradja, mengatakan penyelesaian masalah ini tidak boleh terburu-buru dengan hanya melibatkan salah satu pihak. Menurut dia Bamus dalam rapat bersama pemerintah perlu melibatkan  jasa spid dan jarangka untuk win-win solution tanpa mengesampingkan salah satu pihak.


Menurut Tamim leslator PKS, perlu duduk bersama. Namun aturan soal jarangka dikeluarkan oleh pemerintah,  sehingga yang harus mencabutnya juga adalah pemerintah.


Wakil Ketua I DPRD Baubau, Kamil Ady Karim, mengatakan di hadapan rapat bahwa akan bertemu Wali Kota untuk mempertanyakan soal adanya larangan carteran jarangka. Selain itu sesuai usulan Hariono akan dibuat kesimpulan hasil rapat sebagai acuan kepada pemerintah yang salah satu isinya sementara pengusaha jarangka bisa beraktivitas seperti biasa.


Kepala Dinas Perhubungan Kota Baubau, ketika dihubungi, menjelaskan menurut dia sifatnya bukan dilarang tetapi kesepakatan untuk mengambil penumpang atau carteran sesuai jalur trayek masing-masing. Menurut dia hal ini karena ada kompetisi antara speed boat dan jarangka.


Masyarakat akhir-akhir ini lebih memilih jarangka dengan harga terjangkau dan kecepatan. Selain itu kenyamanan dan jarangka lebih memubgkinkan dwngan jumlah armada sekitar 90 an. Sedangkan speed boat dari 70 an jumlahnya tinggal 25 unit saja yang beroperasi.


Sehingga pihak pemerintah berdasarkan surat edaran sekda tahun 2011 diperbaharui dengan memberikan imbauan untuk mengambil carteran sesuai jalur masing-masing. Terkait itu sifatnya imbauan dan dikembalikan pada kondisi sebenarnya dan nanti aka diupayakan untuk melahirkan regulasi. 


"Pada kesepakatan melibatkan pihak jarangka 7 orang, speed 10 orang, lurah Wale, KPPP, dan pihak dewan," katanya. (yhd)