BPK MINTA PEMKOT CABUT IZIN PEMBANGUNAN PERUMAHAN YANG MELANGGAR PERDA

 


BAUBAU, TRIBUNBUTON (ILW)


Pembangunan perumahann oleh PT LJP  di kawasan RTH Kota Baubau, Kelurahan BWI Kecamatan Wolio, diduga melanggar Perda No.4/2014 tentang RT RW. Kawasan perumahan yang dibangun pada tahun 2017 merupakan Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). 


Ketua BPK Kepton, Hardi Kamaru, menjelaskan sampai izin Pembangunan PT LJP bisa diloloskan pemerintah. Sementara pada tahun 2016 pihak PT LJP dalam pengajuan izinnya ditolak oleh Pemkot Baubau. 


"Bahkan melalui rapat BKPRD yang melibatkan semua unsur dinas teknis Tata Kota Bappeda melalu rapat itu Dinas Tata Kota mengeluarkan surat pertimbangan tehnis kepada walikota No 640/761/2016 yang menindak lanjuti surat Sekda Kota Baubau bahwa kawasan titik rencana pembangunan tersebut adalah kawasan RTH sehingga izin pembangunan perumahan PT LJP tidak dapat ditindak lanjuti, dan Rapat BKPRD berpendapat sama," jelasnya.


Pada tahun 2017 Pemkot Baubau melalui Kadis PU mengeluarkan pertimbangan izin membangun sehingga pembangunan PT LJP di kawasan RTH seluas 210.000.00 M2 melakukan aktivitasnnya. Ironisnya Wali Kota Baubau ikut menyetujui kegiatan PT LJP dengan mengeluarkan surat izin prinsip.


Dengan hal ini, BPK Kepton menilai Walikota Baubau Ikut tabrak aturan dan tidak mempunyai komitmen dalam Penegakan Perda. Kata dia, Perda No.4/2014 adalah prodak hukum yang dibuat pada masa pemerintahannya menjabat.


"Kami sangat menyesalkan sikap walikota yg kerap Membuat Kebijakan bertentangan Dengan UU. BPK Kepton menegaskan bahwa pemkot segera Mencabut izin pembangunan perumahan PT LJP yang di duga melanggar ketentuan Perda di kelurahan BWI Kecamatan Wolio, karena menyimpang dengan penataan ruang dan peraturan perundang undangan" terangnya.


Lanjut Hardi Kamaru, tidak menutup kemungkinan ada banyak pihak yang terlibat dan ikut bermain untuk meloloskan izin pembangunan perumahan yg di sinyalir syarat dengan praktek transaksi. Dalam kasus ini BPK menyampaikan kepada pihak penegak hukum Polres Baubau untuk mengawal dan Memeriksa pihak terkait dari aspek penegakan pidananya Sebagaimna ketentuan UU.


"Dalam waktu dekat kami akan menyurati DPRD kota Baubau untuk memanggil pemkot dan di mintai keterangannya Atas Pembangunan PT LJP", jelasnya. (Ilw)