SOMASI KEDUA DAN TERAKHIR UNTUK MUAMALAT



BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM, Yhd

Kuasa hukum inidial D, debitur Bank Muamalat Cabang Baubau, Dedi Ferianto SH, melayangkan somasi (teguran) kedua dan terakhir ke Bank Muamalat Indonesia dan Bank Muamalat Cabang Baubau. Kuasa hukum debitur sebelumnya sudah melayangkan somasi pertama namun tidak mendapatkan respon.

“Bahwa Somasi Kedua dan Terakhir selain kami tujukan kepada Kepala Cabang Baubau, juga kami tujukan kepada Pimpinan Pusat dalam hal ini Direktur Utama PT Bank Muamalat Indonesia Tbk di Jakarta,” jelas Dedi Ferianto SH via rilis, Selasa 22 Juli 2020.

Menurut dia, peristiwa ini adalah preseden buruk bagi dunia perbankan yang sangat merugikan kepentingan nasabah/debitur. Bagaimana mungkin pihak Bank berani melakukan tindakan pengalihan suatu objek jaminan debitur ke pihak lain tanpa sepengetahuan debitur/pemiliknya ketika debitur meminta informasi atau pertanggungjawaban terkait tindakan tersebut pihak bank tidak memberikan jawaban.

Ini patut menjadi pertanyaan besar memang, ada apa pihak bank menutup-nutupi informasi ini? Padahal berdasarkan ketentuan selama ada permintaan, pihak Bank wajib memberikan keterangan atau informasi kepada Nasabah atau Kuasanya sebagaimana termaktub dalam *Pasal 44A ayat (1) UU Perbankan Jo. Pasal 2 Ayat 4 Huruf (f) Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank*


Oleh sebab itu dalam Somasi Kedua dan Terakhir ini tetap dengan hal sama kami memperingatkan kembali pihak Bank selaku Kreditur selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari jam kerja untuk memenuhi permintaan kami. Jika tidak maka kami akan mengambil segala tindakan hukum penting, perlu dan berguna bagi kepentingan hukum kami.

Tindakan hukum ini tidak hanya akan menyasar pihak Bank tapi juga tidak menutup kemungkinan termasuk pihak ke tiga yang menempati dan menguasai objek jaminan milik klien kami saat ini. Saat hendak mengkonfirmasi ke Bank Muamalat Baubau, pimpinan tidak masuk hari ini.(*)