AYAH TEGA CABULI ANAK GADISNYA DI SUMAMPENO



BUTUR, TRIBUNBUTON.COM

Inisial LD (54) seorang Kuli Bangunan tega mencabuli anak kandungnya. Hal ini terjadi pada Juni 2020 sekira pukul 23.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Sunarton menjelaskan NR (19) gadis malang yang dicabuli oleh ayah bejatnya ketika hendak tidur malam di rumah milik keluarga La Onu di Desa Sumampeno, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara. Pelaku selalu mengajak korban untuk tidur malam bersama.

"Ayahnya mengancam akan dobrak pintu kamar apabila tidak dibuka. Dengan terpaksa korban membuka pintu kamar tidurnya," jelas sunarton.

Pada saat itu pelaku langsung menjalankan aksinya. Pelaku jugamengintimidasi agar perbuatannya tidak dibeberkan ke orang lain. 

Atas peristiwa tersebut NR tidak menerima tindak pelecehan yang dilakukan oleh ayah kandungnya. Hingga akhirny korban memutuskan melapor ke pihak kepolisian agar kelakuan ayahnya tidak terulang kembali.

Sabtu tanggal 24 Juli 2020, pukul 07.30 wita korban melapor di kepolisian setempat untuk ditindak lanjuti. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/04/VII/2020/Sultra/Res Buton Utara/Sek.Wakorumba. Pelaku inisial LD saat ini diamankan di Polsek Wakorumba, masih berstatus Warga Binaan LAPAS KLAS II A BAU-BAU. Sementara ini yang bersangkutan menjalani pembebasan bersyarat (PB) terkait perkara Tindak Pidana (TP) pencurian.


"Senin  tanggal 27 juli 2020 pukul 12.30 wita, Unit Reskrim Polsek Wakorumba telah melakukan Penahanan terhadap Tersangka dengan perkara Dugaan Tindak pidana Perbuatan Cabul, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1)  KUHPidana. Dengan maksimal ancaman hukuman 9 tahun penjara," paparnya.(m1)