33 ORANG DI WAKATOBI MELANGGAR NETRALITAS ASN



WAKATOBI, TRIBUN BUTON (Udin)

Jelang  Pemilihan Kepala Daerah  (Pilkada)  Kabupaten Wakatobi, 9 Desember 2020 mendatang , Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi sudah memeriksa 33 Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN. Salah satunya guru di SMAN 2 Wangi-Wangi. 

Ketua Bawaslu Wakatobi, LM Arifin, mengatakan sejauh ini Bawaslu telah memeriksa 33 laporan dugaan pelanggaran Netralitas ASN. Diantaranya dugaan pelanggaran netralitas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Wapia-pia, Camat Tomia Timur, dan Asman Hamdi (Guru), dan La Kija (Guru SMU).

"Temuan panwaslu kecamatan Wangi-wangi selatan, mereka menemukan aktivitas Pak Asman di media sosial kemudian di laporkan ke sini ( Bawaslu Kabupaten ), Itu yang kita proses ini kan belum bisa kita publikasi tentang hasil, karena tindak lanjut dari proses itu adalah rekomendasi," ungkap LM Arifin, Kamis 23 Juli 2020.

Jelas Arifin, dari 33 berkas, sebanyak 31 berkas telah dikirim ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), 2 berkas masih dalam tahap pemeriksaan oleh Bawaslu Wakatobi. Duapuluh sembilan berkas yang dikirim sudah selesai, enam lainnya masih di proses di KASN.

"Rata-rata hanya pelanggaran netralitas ASN saja, karena sekarang kan belum masuk tahapan kampanye belum ada calon, " jelas Arifin. 

Lanjut Arifin, setelah masuk tahapan, pihak Bawaslu Wakatobi intens melakukan pengawasan, termasuk mengawasi aktivitas ASN di media sosial. Sejauh ini struktur Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), telah dibentuk hingga tingkat Desa/ Kelurahan,  namun demikian Arifin meminta partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi aktifitas netralitas ASN, misalnya Kepala Desa dan Perangkat Desa.

"Untuk warga yang mendapatkan laporan atau menemukan adanya pelanggaran netralitas di wilayahnya, bisa melapor ke struktur terdekat yaitu Panwaslu tingkat desa atau kelurahan atau langsung ke Kecamatan atau bisa langsung ke Bawaslu Kabupaten, tentunya dengan melampirkan bukti awal seperti dokumentasi, waktu kejadian, saksi dan berkasnya dilampirkan pada saat melapor, " tutupnya.(#)