OKNUM WARTAWAN SEBARKAN ISU HOAKS, DILAPOR DI POLRES BUTUR



BUTUR, TRIBUNBUTON.COM (Asm)

Oknum wartawati inisial SYP melakukan dugaan pencemaran nama baik dengan menyebarkan berita hoaks di medsos FB Grup Butur Perubahan dan Whatsap. Akibatnya, wartawan TRIBUN BUTON, Asman, mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat. 

Kasus ini sudah dilaporken ke Polres Butur untuk diproses hukum. Dalam menyebarkan isu hoax, inisial SYP yang bekrja di salah satu media online lokal ini, menyebutkan Asman sebagai mata-mata dan meminta publik untuk berhati-hati. 

Padahal, Asman adalah wartawan media online tribunbuton.com yang bekerja secara profesional meliput berita seputar Pilkada di Buton Utara. Begini bunyi koten informasi hoaks yang disebarkan SYP disertai gambar wartawan tribunbuton.com, Asman yang bertugas di Butur.

"Ada orang ini ditempat sosialisasinya pak RZ kaka, hati-hati, dia sengaja turun lapangan untuk intip-intip ASN, Humasnya Pemda itu sengaja diturunkan merangkap wartawan baru."

Narasi dan foto korban disebar di salah satu group whatsapp lalu viral di media sosial facebook melalui unggahan akun Meli Langke di group Butur Perubahan pada tanggal 20 Februari 2020. Olehnya itu, korban, Asman memasukan laporan ke Pres Butur agar perbuatan terduga diproses hukum.

Kapolres Butur, AKBP Wasis Santoso SIK, ketika dikonfirmasi via Whatsap soal laporan, menjelaskan sudah didisposisi ke Kasat Reskrim. "Sudah didisposisi ke Kasat Reskrim," jawabnya singkat via Whatsap.

Fadli salah satu Anggota Polres Butur Urusan Administrasi (Urmin), mengatakan laporan aduan mempunyai alur dan proses. Menurut dia, proses disposisi dari Kapolres Butur tidak membutuhkan waktu lama.

"Polres Butur mempunyai empat unit yakni, Unit 1 Pidana Umum (Pidu), Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Unit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Unit 4 Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA)," jelasnya.

Setiap pengaduan ke bagian bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk melapor. Kemudian laporan dibawa ke ruang kapolres untuk didisposisi. setelah didisposisi aduan tersebut akan ditujukan kesalah satu unit sambil menunggu disposisi Kasat Reskrim untuk diproses lebih lanjut.

Asman adalah benar-benar wartawan TRIBUN BUTON (www.tribunbuton.com) dengan wilayah liputan di Kabupaten Buton Utara. Asman sudah menulis ratusan karya jurnalistik yang terbit setiap hari. Identitas dan beritanya bisa dikroscek di sebsite media onlie www.tribunbuton.com.

Asman berharap mendapat keadilan pada kasus ini. Karena akibat cuitan liar itu, Asman mendapatkan sanksi sosial dari publik yang berakibat menghambat tugasnya di dalam meliput.(#)