KPU WAKATOBI GELAR KOORDINASI LANJUTAN PILKADA 2020




WAKATOBI, TRIBUN BUTON (UDIN)


Pasca penundaan Pilkada serentak di masa pandemic Covic-19, 

KPU Wakatobi menggelar rapat koordinasi  pelaksanaan tahapan pemilihan serentak lanjutan dalam penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil Blbupati 2020 di  Aula Hotel Wakatobi Wangi-wangi Selatan Kabupaten Wakatobi,  Senin 22 Juni 2020. Rapat koordinasi menindaklanjuti Pilkada serentak yang tertunda karena pandemi Covid 19.

Ketua KPU, Abdul Rajab, mengatakan pelaksanaan rapat koordinasi bertujuan untuk saling memberikan persepsi atau pendapat. Agar  selama Pilkada  bisa berjalan dengan baik selama masa covid-19 sesuai protokol kesehatan.

"Semua ini dilakukan agar selama pelaksanaan Pilkada bisa berjalaan dengan baik sesuai Protokol kesahatan Covic-19," ungkapnya. 

Rajab menegaskan, pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 merajuk pada peraturan KPU No.5/2020. Yaitu mengubah peraturan KPU No.15/2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali kota dan Wakil Walikota tahun 2020.

"Pilakada pada 9 Desember 2020 merajuk pada peraturan KPU no 5 tahun 2020 yang merubah peraturan KPU no 15 tahun 2019," tambah Rajab. Lanjut Rajab, KPU Wakatobi  menegaskan pada saat pendaftaran cukup partai  pengusung dan sekertaris, serta calon,beserta dan bawaslu dua orang.

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Wakatobi Ld Arifin mengatakan, pihaknya akan membantu mensukseskan Pilkada serentak di Kabupaten Wakatobi pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang. "Sebagai mitra KPU kami akan bersama-sama mengsuseskan Pilkada 9 Desember 2020," ungkap Arifin.

Perlu diketahui, dalam rapat koordinasi hadir pula Ketua DPRD,Polres, bawaslu, Kejaksaan, Forkopinda,dan Koramil Kabupaten  Wakatobi.(#)