GPK JAKARTA LAPORKAN KEMENAG BUTON DI INSPETORAT RI


BAUBAU, TRIBUNBUTON (ILW)

Gerakan Pemuda Kepulauan (GPK) Jakarta melaporkan Kepala Kemenag Kabupaten Buton di Inspetorat RI dan Kemenag RI. Laporan terkait surat Kakanwil Sultra No.P-4461/kw, 27-OT.01.4/2019 guna meniklanjuti temuan inspektorat RI tetang pemanfaatan dan penataan aset, agar lebih efektif dan efesien di lingkungan kantor wilayah Kemenag Provinsi Sultra.

Ketua GPK, Lawili, menjelaskan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sultra memerintahkan kepada seluruh jajaranya untuk segera mengosongkan aset Kemenag di jalan Betoambari, Kelurahan Wajo, Kota Baubau. Termasuk di kantor Kemenag Kabupaten Buton yang beralamat di jalan poros Pasarwajo, Kelurahan Kombeli.

"Dalam isi suratnya paling lambat bulan Agustus 2019," jelasnya kepada TRIBUN BUTON (tribunbuton.com).

Menurut Lawili, Kemenag Buton tidak mengindahkan perintah dengan alasan tidak jelas dan tetap bertahan untuk berkantor  di Kota Baubau. "Maka dengan adanya itu kami meminta bukti-bukti" tuturnya via Whatsapp, Senin 29 Juni 2020.

Ia juga meminta bukti  surat undangan ujian kopetensi petugas haji tingkat Kemenag Kabupaten Buton tahun 1441 M/2020 H yang dilaksanakan di Kota Baubau, surat persiapan pelaksana ujian nasional pada tanggal 5 Februari 2020 yang dilaksanakan di aula kantor Kemenag Baubau. Termasuk bukti daftar hadir ujian nasional tingkat Madrasa Kemenag Kabupaten Buton tahun 2019 sampai 2020 yang diduga dipalsukan alamatnya.

"Jadi kami telah melaporka kasus ini di ispetorat RI dan Kepala Kemenag RI. Perlu di ketahui juga bahwa Kandepak Kabuapaten Buton sangat berani menentang pemerintah inspektorat RI dan kakanwil Sultra, sehinga dengan itu pihaknya meminta agar Kepala Kemenag Kabupaten Buton dicopot", Jelasnya.

Ia juga berpesan bahwa pihaknya dan kawan-kawanya akan  mengelar aksi di Kemenag RI dan inspektorat RI. Hingga berita ini diturnkan, tribunbuton.com belum melakikan klarifikasi ke Kemenag Buton.(#)