DIDUGA PALSUKAN TANDA TANGAN, KADES LAMBUSANGO DIPOLISIKAN



KAPONTORI, TRIBUN BUTON (M.S.A)

Kades Lambusango, Kecamatan Kapuntori, Kabupaten Buton, dilaporkan ke Polres Buton atas dugaan pemalsuan tandatangan warga. Ia dilaporkan Jumat lalu 19 Juni 2020.

Beberapa warga, meyakini ada dugaan pemalsuan tandatangan kwitansi pembayaran upah Harian Orang Kerja (HOK) dalam pengerjaan sarana publik lapangan bola. Pelaporan tersebut tertuang dalam penerimaan laporan nomor B/97/VI/2020/Reskrim.

Ditemui di kediaman keluarganya salah satu pelapor berinisial A (43) mengaku, pada proyek tersebut, dirinya hanya bekerja selama tiga hari dan menerima upah sebesar Rp 300 ribu. Tapi, dalam dokumen pertanggungjawaban, dirinya tercatat sebagai tenaga harian yang bekerja selama 16 hari. 

"Dalam dokumen tercatat, upah per hari Rp 80 ribu. Berkerja selama 16 hari sehingga upah yang diterima tercatat sebesar Rp 1.280.000", jelasnya.

Dia menambahkan, akibat perbuatan oknum Kades ini, dirinya merasa dirugikan dan meminta agar pihak kepolisian segera melakukan penyidikan dan menahan oknum Kades tersebut.

"Tadi, Kamis 25 Juni 2020 kita berempat baru pulang dari Polres Buton untuk di BAP. Sebenarnya panggilannya dari hari Selasa kemarin", tutupnya.

Hal senada juga disampaikan E (35), dia juga mengalami hal yang sama dengan sejumlah rekan lainnya. Dirinya bekerja selama dua hari dengan menerima upah sebesar Rp. 200 ribu namun dalam LPJ dirinya bekerja selama 12 hari dan menerima upah sebesar Rp. 1.200.000.

"Selain pemalsuan tanda tangan, ini bisa jadi ada dugaan korupsi". Ringkasnya.

Kasat Reskrim Polres Buton AKP Reda Irfanda SH SIK melalui AIPDA Syamsuddin SH salah satu penyidik yang menerima laporan membenarkan adanya laporan empat warga Desa Lambusango Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton tersebut.

" Iya benar tadi kami sudah melakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan dugaan pemalsuan tanda tangan oleh oknum Kades Lambusango", akunya saat di hubungi via telepon selulernya.

Adapun keempat masyarakat yang melapor yakni A (43), LD (62), E (35), LG (48).