MEWUJUDKAN KENDARI SEBAGAI KOTA LAYAK HUNI BERBASIS EKOLOGI, INFORMASI, DAN TEKNOLOGI



KENDARI TRIBUNBUTON.COM

Pidato Wali Kota Kendari, H Sulkarnain Kadir SE ME, pada sidang paripurna DPRD Kota Kendari dengan agenda pokok penyerahan dokumen KUA PPAS APBD Kota Kendari TA 2021, Selasa 4 Agustus 2020. Visi Kota Kendari mewujudkan Kota Layak huni nerbasis ekologi, informasi dan teknologi.

Agenda sidang paripurna tersebut memiliki makna penting dan sangat strategis bagi kesinambungan proses pembangunan daerah yang di rencanakan. Tahun 2021 mendatang merupakan tahun ke empat pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah daerah atau RPJMD 2017 - 2022 dalam upaya mewujudkan visi Kota Kendari sebagai kota layak huni dengan misi peningkatan kualitas pelayanan masyarakat, pembangunan infrastruktur dan pembenahan wajah Kota Kendari.

Penyampaian KUA dan PPAS APBD TA 2021 didasarkan pada rencana kerja pemerintah daerah atau RKPD Kota Kendari tahun 2021. Hal ini telah dilakukan singkronisasi dengan rencana kerja pemerintah provinsi dan pusat tahun anggaran 2021. 

Sesuai dengan amanah UU No.23/2014 khususnya pasal 3 10 ayat 1 menjelaskan bahwa "kepala daerah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dan diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama - sama." Selanjutnya pasal 3 10 ayat 2 mengatur bahwa KUA dan PPAS yang telah disepakati kepala daerah dan DPRD akan menjadi dasar dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran atau RKA perangkat daerah dalam penyusunan RAPBD TA 2021.(p3)